Correct Article 52
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
(1) Pelatihan personel metode praktik lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b bertujuan untuk memastikan:
a. prosedur penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif dapat diterapkan dengan baik dan efektif;
b. semua personel memahami dan dapat menerapkan peranan masing-masing secara kompeten;
c. semua peralatan dan perlengkapan penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif senantiasa dalam kondisi prima dan berfungsi dengan baik; dan
d. koordinasi dengan pihak-pihak terkait berjalan dengan efektif.
(2) Pelatihan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan cara:
a. simulasi;
b. tabletop exercise; dan/atau
c. gladi lapangan (real drilling).
Your Correction
