Correct Article 2
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
(1) Peraturan Badan ini mengatur ketentuan mengenai:
a. kategori dan tingkat Keamanan Zat Radioaktif;
b. kajian dan program Keamanan Zat Radioaktif;
c. tindakan Keamanan Zat Radioaktif untuk kegiatan pemanfaatan selain Pengangkutan Zat Radioaktif;
d. tindakan Keamanan Zat Radioaktif untuk kegiatan Pengangkutan Zat Radioaktif; dan
e. verifikasi, laporan verifikasi, dan rekaman.
(2) Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sumber Radioaktif; dan
b. Zat Radioaktif Terbuka.
Your Correction
