Correct Article 10
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
(1) Tingkat keamanan A yang ditentukan berdasarkan kategori Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, diterapkan untuk semua kegiatan pemanfaatan Zat Radioaktif kategori 1.
(2) Tingkat keamanan B yang ditentukan berdasarkan kategori Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, diterapkan untuk semua kegiatan pemanfaatan Zat Radioaktif kategori 2.
(3) Tingkat keamanan C yang ditentukan berdasarkan kategori Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, diterapkan untuk semua kegiatan pemanfaatan Zat Radioaktif kategori 3.
(4) Khusus kegiatan pemanfaatan Zat Radioaktif kategori 4 dan kategori 5 tidak dikenakan ketentuan atau persyaratan Keamanan Zat Radioaktif, dan cukup memenuhi ketentuan dan persyaratan proteksi dan keselamatan radiasi dengan tetap menerapkan:
a. penggunaan alat pengaman untuk peralatan, ruangan, area, atau fasilitas pemanfaatan Zat Radioaktif secara memadai berupa segel, kunci, gembok, atau peralatan lain; dan
b. pengendalian atau pengawasan penggunaan peralatan dan akses keluar–masuk ruangan, area, atau fasilitas pemanfaatan Zat Radioaktif.
Your Correction
