Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tindakan Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) meliputi: a. tindakan Keamanan Zat Radioaktif untuk kegiatan pemanfaatan selain Pengangkutan Zat Radioaktif; dan b. tindakan Keamanan Zat Radioaktif untuk kegiatan Pengangkutan Zat Radioaktif.
Your Correction