Correct Article 76
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
Pemberitahuan pendahuluan kepada penerima dan Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf a dan huruf f paling kurang berisi informasi:
a. rencana pengiriman;
b. moda angkutan yang digunakan; dan
c. perkiraan waktu kedatangan.
Your Correction
