Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberitahuan pendahuluan kepada penerima dan Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf a dan huruf f paling kurang berisi informasi: a. rencana pengiriman; b. moda angkutan yang digunakan; dan c. perkiraan waktu kedatangan.
Your Correction