Correct Article 37
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
(1) Petugas Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b harus memiliki latar belakang kualifikasi pendidikan minimal lulusan pendidikan menengah atas atau sederajat bidang eksakta atau teknik.
(2) Petugas Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirangkap oleh petugas proteksi radiasi atau kepala satuan pengamanan fasilitas.
Your Correction
