Correct Article 51
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
Pelatihan personel metode teoritis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a memuat materi paling sedikit:
a. pengenalan Budaya Keamanan;
b. uraian tugas dan tanggung jawab personel dalam penerapan Keamanan Zat Radioaktif;
c. fungsi dan pengoperasian peralatan Keamanan Zat Radioaktif;
d. antarmuka aspek keselamatan radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif; dan
e. penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif.
Your Correction
