Correct Article 19
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
(1) Penentuan potensi ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), mencakup identifikasi dan pengumpulan informasi terhadap:
a. ancaman eksisting; dan
b. potensi kelompok musuh yang ada berkenaan dengan motivasi, tujuan, dan kemampuan.
(2) Identifikasi dan pengumpulan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan:
a. dokumen ancaman dasar desain tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional;
b. informasi inteligen yang tersedia;
c. informasi penegakan hukum yang pernah dilakukan; dan/atau
d. sumber informasi terbuka terpercaya yang lain.
Your Correction
