Correct Article 28
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
(1) Dokumen program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) harus mencakup uraian mengenai:
a. Zat Radioaktif dan lingkungan sekitar;
b. kondisi keamanan khusus yang perlu diperhatikan;
c. sistem keamanan yang digunakan dan tujuan penggunaannya;
d. prosedur keamanan;
e. aspek administrasi; dan
f. tindakan respons, termasuk kerjasama dengan instansi terkait di lokasi dan tindakan penemuan kembali Zat Radioaktif.
(2) Sistem keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi paling sedikit:
a. pendekatan perancangan sistem keamanan;
b. desain sistem keamanan;
c. kendali akses;
d. deteksi dan tindakan penundaan; dan
e. tindak lanjut terhadap informasi adanya ancaman keamanan.
(3) Prosedur keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi paling sedikit prosedur:
a. pengoperasian peralatan;
b. pemeliharaan peralatan; dan
c. prosedur penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif.
(4) Aspek administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yang selanjutnya disebut manajemen keamanan, meliputi:
a. tugas dan tanggung jawab;
b. proses penetapan hak dan kendali akses terhadap Zat Radioaktif, ruangan, area, dan/atau fasilitas di
tempat Zat Radioaktif tersebut berada atau informasi sensitif;
c. kerahasiaan informasi;
d. inventori;
e. rekaman;
f. laporan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif;
g. kaji ulang dan perbaikan terhadap dokumen program Keamanan Zat Radioaktif; dan
h. tindakan administrasi tambahan yang diperlukan jika terjadi peningkatan tingkat ancaman.
(5) Program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
