Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dokumen program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) harus mencakup uraian mengenai: a. Zat Radioaktif dan lingkungan sekitar; b. kondisi keamanan khusus yang perlu diperhatikan; c. sistem keamanan yang digunakan dan tujuan penggunaannya; d. prosedur keamanan; e. aspek administrasi; dan f. tindakan respons, termasuk kerjasama dengan instansi terkait di lokasi dan tindakan penemuan kembali Zat Radioaktif. (2) Sistem keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi paling sedikit: a. pendekatan perancangan sistem keamanan; b. desain sistem keamanan; c. kendali akses; d. deteksi dan tindakan penundaan; dan e. tindak lanjut terhadap informasi adanya ancaman keamanan. (3) Prosedur keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi paling sedikit prosedur: a. pengoperasian peralatan; b. pemeliharaan peralatan; dan c. prosedur penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif. (4) Aspek administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yang selanjutnya disebut manajemen keamanan, meliputi: a. tugas dan tanggung jawab; b. proses penetapan hak dan kendali akses terhadap Zat Radioaktif, ruangan, area, dan/atau fasilitas di tempat Zat Radioaktif tersebut berada atau informasi sensitif; c. kerahasiaan informasi; d. inventori; e. rekaman; f. laporan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif; g. kaji ulang dan perbaikan terhadap dokumen program Keamanan Zat Radioaktif; dan h. tindakan administrasi tambahan yang diperlukan jika terjadi peningkatan tingkat ancaman. (5) Program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction