Correct Article 50
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
(1) Pelatihan untuk personel keamanan dan/atau personel lain yang terlibat dalam pemanfaatan atau memiliki akses terhadap Zat Radioaktif, ruangan, area, dan/atau fasilitas di tempat Zat Radioaktif berada, atau informasi sensitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b dapat dilaksanakan:
a. secara internal di dalam organisasi; atau
b. secara eksternal, melalui:
1. pelatihan bersama atau gabungan yang difasilitasi oleh beberapa Pemegang Izin; atau
2. lembaga pelatihan pihak ketiga berdasarkan kerja sama atau perjanjian kerja.
(2) Pelatihan untuk personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. peningkatan kompetensi personel dalam penerapan tindakan keamanan; dan
b. peningkatan kesadaran Budaya Keamanan.
(3) Pelatihan personel dengan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan dengan metode:
a. teoritis; dan
b. praktik lapangan.
(4) Dalam hal metode pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan, pelatihan dapat digantikan dengan:
a. pertemuan lokakarya (workshop);
b. focus group disscussion; dan/atau
c. metode pengembangan kompetensi personel secara berkelanjutan yang lain.
(5) Pelatihan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
