Correct Article 64
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
(1) Penerapan pengendalian kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan:
a. penempatan atau penyimpanan kunci pada tempat yang aman;
b. membuat dan memelihara rekaman penggunaan, penyimpanan, dan pemeriksaan kunci, antara lain mencakup informasi:
1. nama personel;
2. tanggal pelaksanaan;
3. waktu pelaksanaan; dan
4. tanda tangan.
c. memeriksa keberadaan kunci secara berkala untuk menghindari usaha penggandaan;
d. MENETAPKAN 2 (dua) personel untuk menyimpan dan menggunakan masing-masing 1 (satu) kunci manual yang berbeda dan digunakan secara bersamaan pada saat membuka atau menutup fasilitas; dan/atau
e. mengubah kombinasi personal identification number atau sandi kunci elektronik secara berkala, atau jika terdapat penggantian atau penghentian kewenangan akses personel.
(2) Ketentuan pengendalian kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e berlaku untuk tingkat keamanan A.
(3) Ketentuan pengendalian kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c berlaku untuk:
a. tingkat keamanan B; dan
b. tingkat keamanan C.
Your Correction
