Correct Article 40
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
(1) Dalam hal terjadi perubahan, perampingan, pengembangan, peleburan, pembubaran badan usaha atau badan hukum publik, dan/atau badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, Pemegang Izin atau eks Pemegang Izin tetap memiliki tanggung jawab untuk:
a. menjamin Zat Radioaktif dalam kondisi aman;
b. memastikan penerapan Keamanan Zat Radioaktif tetap efektif dan tidak terdegradasi; dan
c. memastikan tetap tersedianya anggaran dana yang memadai untuk pelaksanaan tindakan Keamanan Zat Radioaktif.
(2) Pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
