Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 89

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a harus dilaksanakan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan. (2) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertakan sebagai bagian dari dokumen pengiriman.
Your Correction