Correct Article 22
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
(1) Penilaian unjuk kinerja keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dilaksanakan melalui investigasi, pengukuran, validasi, dan/atau evaluasi terhadap:
a. Petugas Keamanan Zat Radioaktif dan personel keamanan;
b. prosedur operasional Keamanan Zat Radioaktif;
dan
c. peralatan Keamanan Zat Radioaktif.
(2) Penilaian unjuk kinerja keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka:
a. permohonan izin;
b. permohonan perpanjangan izin; dan
c. modifikasi terhadap fasilitas.
Your Correction
