Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerapan sistem keamanan informasi untuk menjamin ketersediaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c diterapkan melalui: a. pengembangan sistem basis data yang baik; dan b. penyediaan dan pengelolaan media penyimpanan data cadangan.
Your Correction