Correct Article 25
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
Penilaian unjuk kinerja terhadap peralatan Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui pemeriksaan:
a. ketersediaan dan kecukupan peralatan;
b. keandalan peralatan; dan
c. rekaman perawatan dan perbaikan peralatan.
Your Correction
