Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Izin harus melaksanakan pemeriksaan latar belakang personel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b. (2) Pemeriksaan latar belakang personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. menilai kejujuran dan keterpercayaan personel; b. mendapatkan data dan informasi yang memadai sebagai dasar penetapan kewenangan akses terhadap Zat Radioaktif, ruangan, area, dan/atau fasilitas di tempat Zat Radioaktif berada atau informasi sensitif; dan c. mengidentifikasi dan mengantisipasi perilaku yang berpotensi menjadi ancaman keamanan.
Your Correction