Correct Article 60
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
(1) Penerapan fungsi deteksi untuk tingkat keamanan A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a menggunakan peralatan paling sedikit:
a. alarm dengan sirene;
b. detektor gerak, antara lain sensor berbasis:
1) inframerah;
2) gelombang mikro;
3) ultrasonik; dan/atau 4) tomografik.
c. balance magnetic switch (BMS); dan
d. closed circuit television (CCTV).
(2) Penerapan fungsi deteksi untuk tingkat keamanan B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b menggunakan peralatan paling sedikit:
a. alarm dengan sirene;
b. magnetic switch; dan
c. closed circuit television (CCTV).
(3) Penerapan fungsi deteksi untuk tingkat keamanan C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf c menggunakan peralatan paling sedikit:
a. alarm dengan sirene; dan
b. magnetic switch.
(4) Peralatan deteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) didukung dengan peralatan komunikasi yang memadai, meliputi:
a. handy talky; dan
b. telepon terpasang tetap dan seluler.
(5) Jenis atau jumlah peralatan deteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan peralatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disesuaikan dengan kondisi instalasi/fasilitas, dan jumlah Petugas Keamanan Zat Radioaktif dan/atau personel keamanan.
(6) Untuk fasilitas yang menerapkan tingkat keamanan A, peralatan deteksi berupa alarm dengan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus terhubung ke sistem pemantauan keamanan terpadu yang dikelola oleh Badan.
Your Correction
