Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal kondisi Kejadian Keamanan Zat Radioaktif berkembang menjadi situasi yang tidak dapat dikendalikan atau mengarah kepada insiden atau kecelakaan radiasi, Pemegang Izin harus melapor kepada: a. Kepala Badan; dan b. Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Laporan kepada Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan secara: a. lisan; dan b. tertulis. (3) Laporan lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus disampaikan kepada Kepala Badan secara langsung atau melalui telepon paling lambat 1 (satu) jam terhitung sejak terjadinya eskalasi kondisi Kejadian Keamanan Zat Radioaktif. (4) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus disampaikan kepada Kepala Badan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak terjadinya kondisi Kejadian Keamanan Zat Radioaktif. (5) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling kurang berisi informasi mengenai: a. penyebab Kejadian Keamanan Zat Radioaktif; b. kronologi Kejadian Keamanan Zat Radioaktif; dan c. dampak dari Kejadian Keamanan Zat Radioaktif. (6) Laporan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction