Correct Article 53
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
(1) Pemegang Izin harus menerapkan kendali akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf d.
(2) Penerapan kendali akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemberlakuan prosedur pemberian izin masuk instalasi/fasilitas;
b. pemberian tanda pengenal;
c. pembuatan rekaman masuk dan keluar instalasi/fasilitas; dan
d. pemberlakuan prosedur pengawalan.
Your Correction
