Correct Article 33
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
Tindakan Keamanan Zat Radioaktif untuk kegiatan pemanfaatan selain Pengangkutan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a harus memenuhi fungsi:
a. pencegahan;
b. deteksi;
c. penundaan; dan
d. respons.
Your Correction
