Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemeriksaan latar belakang personel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 diterapkan terhadap: a. Petugas Keamanan Zat Radioaktif; b. personel keamanan; dan c. personel lain yang terlibat dalam pemanfaatan atau memiliki akses terhadap Zat Radioaktif, ruangan, area, dan/atau fasilitas di tempat Zat Radioaktif berada, atau informasi sensitif, antara lain: 1. petugas kebersihan; 2. petugas katering; 3. pengemudi kendaraan angkut Zat Radioaktif; 4. petugas pemuatan dan pembongkaran Zat Radioaktif; 5. petugas perawatan dan perbaikan instalasi/fasilitas; dan/atau 6. pengunjung.
Your Correction