Correct Article 42
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
Pemeriksaan latar belakang personel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 diterapkan terhadap:
a. Petugas Keamanan Zat Radioaktif;
b. personel keamanan; dan
c. personel lain yang terlibat dalam pemanfaatan atau memiliki akses terhadap Zat Radioaktif, ruangan, area, dan/atau fasilitas di tempat Zat Radioaktif berada, atau informasi sensitif, antara lain:
1. petugas kebersihan;
2. petugas katering;
3. pengemudi kendaraan angkut Zat Radioaktif;
4. petugas pemuatan dan pembongkaran Zat Radioaktif;
5. petugas perawatan dan perbaikan instalasi/fasilitas; dan/atau
6. pengunjung.
Your Correction
