Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 86

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan kunci dan segel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf a harus mempertimbangkan kesesuaian dengan: a. massa atau volume bungkusan atau pembungkus luar; b. dimensi dan bentuk bungkusan atau pembungkus luar; dan c. kondisi kendaraan angkut. (2) Dengan pertimbangan situasi keamanan atau kebutuhan tertentu, penggunaan kunci dan segel harus diterapkan secara berlapis.
Your Correction