Correct Article 4
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
(1) Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas:
a. radioisotop, radiofarmaka, atau radioisotop dan radiofarmaka;
b. peralatan yang menggunakan Zat Radioaktif; dan
c. barang konsumen yang mengandung Zat Radioaktif.
(2) Penggunaan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, meliputi:
a. iradiator;
b. radioterapi;
c. kedokteran nuklir;
d. pemeriksaan peti kemas menggunakan Sumber Radioaktif;
e. uji tak rusak terpasang tetap, mobile, atau portabel;
f. pengukuran (gauging);
g. perekaman data dalam sumur pengeboran (well logging);
h. kalibrasi Sumber Radioaktif;
i. pemeriksaan unjuk kerja peralatan dengan zat radioaktif;
j. analisis; dan
k. perunut (tracer).
Your Correction
