Correct Article 82
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
(1) Pemeriksaan kendaraan angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf a berupa kendaraan angkutan jalan raya meliputi:
a. kelengkapan dan kelayakan sistem kemudi;
b. kelengkapan dan kelayakan sistem navigasi;
c. kelengkapan dan kelayakan sistem pengereman;
d. kelayakan roda dan tekanan ban; dan
e. kelengkapan dan kelayakan sistem keamanan kendaraan.
(2) Pemeriksaan kendaraan angkut selain kendaraan angkutan jalan raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
