Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tindakan Keamanan Zat Radioaktif yang memenuhi fungsi pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a meliputi: a. pembentukan organisasi Keamanan Zat Radioaktif; b. pemeriksaan latar belakang personel; c. pelatihan personel; d. penerapan kendali akses; dan e. penerapan sistem keamanan informasi. (2) Fungsi pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk: a. tingkat keamanan A; b. tingkat keamanan B; dan c. tingkat keamanan C.
Your Correction