Correct Article 75
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
(1) Tindakan Keamanan Zat Radioaktif yang memenuhi fungsi pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a paling sedikit meliputi:
a. pemberitahuan pendahuluan kepada penerima;
b. identifikasi personel pengangkut;
c. pemilihan moda angkutan;
d. penentuan tempat pemberhentian pada saat transit;
e. penentuan rute dan waktu perjalanan; dan
f. pemberitahuan pendahuluan kepada Kepala Badan.
(2) Fungsi pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f berlaku untuk Pengangkutan Zat Radioaktif:
a. tingkat keamanan lanjutan diperketat; dan
b. tingkat keamanan lanjutan.
(3) Fungsi pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d berlaku untuk Pengangkutan Zat Radioaktif tingkat keamanan dasar.
Your Correction
