Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tindakan Keamanan Zat Radioaktif yang memenuhi fungsi pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a paling sedikit meliputi: a. pemberitahuan pendahuluan kepada penerima; b. identifikasi personel pengangkut; c. pemilihan moda angkutan; d. penentuan tempat pemberhentian pada saat transit; e. penentuan rute dan waktu perjalanan; dan f. pemberitahuan pendahuluan kepada Kepala Badan. (2) Fungsi pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f berlaku untuk Pengangkutan Zat Radioaktif: a. tingkat keamanan lanjutan diperketat; dan b. tingkat keamanan lanjutan. (3) Fungsi pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d berlaku untuk Pengangkutan Zat Radioaktif tingkat keamanan dasar.
Your Correction