Correct Article 30
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
(1) Dokumen rencana Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) harus memuat informasi paling sedikit:
a. ruang lingkup;
b. acuan peraturan, standar, dan/atau kebijakan;
c. kategori dan deskripsi Zat Radioaktif, bungkusan, dan moda pengangkutan;
d. struktur organisasi dan tanggung jawab setiap personel;
e. pelatihan personel;
f. pengelolaan keamanan informasi;
g. tindakan keamanan yang disesuaikan dengan tingkat keamanan;
h. prosedur pemuatan, transit, penyimpanan sementara, perpindahtanganan, pembongkaran, dan pelaporan dalam kondisi rutin;
i. rencana penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif; dan
j. Inventarisasi dan rekaman Zat Radioaktif yang diangkut.
(2) Rencana Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
