Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 80

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penentuan rute perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf e meliputi penentuan: a. rute utama; dan b. rute alternatif. (2) Penentuan rute perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus direncanakan untuk menghindari daerah rawan: a. bencana alam; b. kerusuhan; dan c. ancaman pencurian, Sabotase, dan tindakan kriminal yang lain.
Your Correction