Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelatihan Petugas Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga pelatihan yang ditunjuk oleh Badan. (2) Kepala Badan MENETAPKAN pedoman mengenai tata cara penunjukan lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal penunjukan lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, Badan dapat menyelenggarakan pelatihan Petugas Keamanan Zat Radioaktif.
Your Correction