Correct Article 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
Setiap orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum publik yang melaksanakan pemanfaatan Zat Radioaktif untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus menentukan kategori dan tingkat Keamanan Zat Radioaktif.
Your Correction
