Correct Article 31
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
(1) Program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan rencana Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) harus dilaksanakan melalui tindakan Keamanan Zat Radioaktif.
(2) Pelaksanaan program dan rencana Keamanan Zat Radioaktif melalui tindakan Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penerapan sistem manajemen organisasi secara keseluruhan.
Your Correction
