Correct Article 59
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
(1) Tindakan Keamanan Zat Radioaktif yang memenuhi fungsi deteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b meliputi:
a. pemasangan dan penggunaan peralatan deteksi;
b. pemantauan secara terus menerus oleh Petugas Keamanan Zat Radioaktif dan/atau personel keamanan; dan
c. pelaksanaan patroli.
(2) Fungsi deteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:
a. tingkat keamanan A;
b. tingkat keamanan B; dan
c. tingkat keamanan C.
Your Correction
