Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Koordinasi dengan pihak Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c harus segera dilakukan dalam rangka: a. pengendalian situasi keamanan di tempat kejadian perkara; b. penangkapan dan/atau penahanan pelaku tindak kriminal; c. penyelidikan dan penyidikan perkara; dan/atau d. pemulihan situasi keamanan dan ketertiban umum.
Your Correction