Correct Article 71
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
Koordinasi dengan pihak Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c harus segera dilakukan dalam rangka:
a. pengendalian situasi keamanan di tempat kejadian perkara;
b. penangkapan dan/atau penahanan pelaku tindak kriminal;
c. penyelidikan dan penyidikan perkara; dan/atau
d. pemulihan situasi keamanan dan ketertiban umum.
Your Correction
