Correct Article 84
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
Penggunaan peralatan pelacak (tracking system) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf c meliputi:
a. peralatan pelacak digital berbasis global positioning system yang ditempel pada permukaan luar bungkusan atau pembungkus luar; dan/atau
b. peralatan pelacak digital berbasis global positioning system yang ditempel pada kendaraan angkut.
Your Correction
