Correct Article 85
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
(1) Tindakan Keamanan Zat Radioaktif yang memenuhi fungsi penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf c meliputi:
a. penggunaan kunci dan segel; dan
b. pelaksanaan perpindahtanganan.
(2) Fungsi penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pengangkutan Zat Radioaktif:
a. tingkat keamanan lanjutan diperketat; dan
b. tingkat keamanan lanjutan.
(3) Untuk Pengangkutan Zat Radioaktif tingkat keamanan dasar hanya diberlakukan fungsi penundaan melalui penggunaan kunci dan segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Your Correction
