Correct Article 6
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
(1) Kategori Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, meliputi:
a. Zat Radioaktif kategori 1;
b. Zat Radioaktif kategori 2;
c. Zat Radioaktif kategori 3;
d. Zat Radioaktif kategori 4; dan
e. Zat Radioaktif kategori 5.
(2) Kategori Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan perhitungan akumulasi nilai perbandingan antara aktivitas suatu Zat Radioaktif (A) dan Nilai D.
(3) Nilai D sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Dalam hal Nilai D suatu radionuklida tidak tercantum di dalam Lampiran I sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Kepala Badan MENETAPKAN Nilai D berdasarkan:
a. Nilai D radionuklida lain yang memiliki keserupaan sifat fisik, kimia, aktivitas, energi, dan/atau Penggunaan; dan/atau
b. hasil kajian risiko bahaya radiasi, mencakup skenario:
1. penerimaan paparan radiasi eksternal tanpa perisai dari Zat Radioaktif yang dipegang atau digenggam dengan tangan selama 1 (satu) jam, atau dibawa di kantong selama 10 (sepuluh) jam, atau berada di dalam suatu ruang selama beberapa hari hingga mingguan; dan/atau
2. penerimaan paparan radiasi internal melalui saluran pernafasan, pencernaan, dan/atau kulit dari Zat Radioaktif yang terdispersi.
Your Correction
