Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tindakan Keamanan Zat Radioaktif yang memenuhi fungsi penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c diterapkan pada: a. fasilitas pemanfaatan Zat Radioaktif tetap; dan b. fasilitas penyimpanan Zat Radioaktif, termasuk: 1. fasilitas penyimpanan Sumber Radioaktif; dan 2. fasilitas penyimpanan sementara Zat Radioaktif. (2) Penerapan fungsi penundaan pada fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit melalui: a. desain; b. pengendalian kunci; dan c. penggunaan peralatan penundaan. (3) Fungsi penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk: a. tingkat keamanan A; b. tingkat keamanan B; dan c. tingkat keamanan C.
Your Correction