Correct Article 62
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
(1) Tindakan Keamanan Zat Radioaktif yang memenuhi fungsi penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c diterapkan pada:
a. fasilitas pemanfaatan Zat Radioaktif tetap; dan
b. fasilitas penyimpanan Zat Radioaktif, termasuk:
1. fasilitas penyimpanan Sumber Radioaktif;
dan
2. fasilitas penyimpanan sementara Zat Radioaktif.
(2) Penerapan fungsi penundaan pada fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit melalui:
a. desain;
b. pengendalian kunci; dan
c. penggunaan peralatan penundaan.
(3) Fungsi penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:
a. tingkat keamanan A;
b. tingkat keamanan B; dan
c. tingkat keamanan C.
Your Correction
