Correct Article 56
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
Penerapan sistem keamanan informasi untuk menjamin kerahasiaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a diterapkan untuk informasi sebagai berikut:
a. inventori dan lokasi Zat Radioaktif;
b. hasil kajian Keamanan Zat Radioaktif;
c. program atau rencana Keamanan Zat Radioaktif;
d. rekaman pelaksanaan program atau rencana Keamanan Zat Radioaktif;
e. pemberian hak akses dan tindakan kendali akses;
f. desain sistem keamanan, posisi dan data peralatan keamanan;
g. kombinasi kunci dan kode rahasia (passwords);
h. pengaturan Petugas Keamanan Zat Radioaktif dan personel keamanan;
i. informasi keterpercayaan personel; dan
j. informasi lainnya yang terkait secara langsung dengan keamanan Zat Radioaktif.
Your Correction
