Correct Article 36
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
Pemegang Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. melakukan koordinasi penyusunan, pengembangan, pemutakhiran, dan pelaksanaan program Keamanan Zat Radioaktif;
b. melakukan koordinasi penyusunan, pengembangan, dan pemutakhiran laporan verifikasi pelaksanaan program Keamanan Zat Radioaktif;
c. mengembangkan Budaya Keamanan;
d. menjamin dan memastikan ketersediaan personel, prosedur, dan peralatan Keamanan Zat Radioaktif;
e. menjamin peralatan Keamanan Zat Radioaktif berfungsi dengan baik; dan
f. memfasilitasi pelatihan untuk:
1. Petugas Keamanan Zat Radioaktif; dan
2. personel keamanan dan/atau personel lain yang terlibat dalam kegiatan pemanfaatan atau memiliki akses terhadap Zat Radioaktif, ruangan, area, dan/atau fasilitas di tempat Zat Radioaktif berada, atau informasi sensitif.
Your Correction
