Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Izin harus menerapkan sistem keamanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf e. (2) Penerapan sistem keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin: a. kerahasiaan informasi; b. keutuhan informasi; dan c. ketersediaan informasi.
Your Correction