Correct Article 55
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
(1) Pemegang Izin harus menerapkan sistem keamanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf e.
(2) Penerapan sistem keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin:
a. kerahasiaan informasi;
b. keutuhan informasi; dan
c. ketersediaan informasi.
Your Correction
