Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kajian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilaksanakan melalui: a. analisis tingkat ancaman keamanan; dan b. analisis kerentanan keamanan terhadap instalasi/fasilitas dan kegiatan. (2) Kajian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan sesuai dengan kategori dan tingkat Keamanan Zat Radioaktif. (3) Hasil kajian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan penilaian unjuk kinerja keamanan.
Your Correction