Correct Article 17
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
(1) Kajian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. analisis tingkat ancaman keamanan; dan
b. analisis kerentanan keamanan terhadap instalasi/fasilitas dan kegiatan.
(2) Kajian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan sesuai dengan kategori dan tingkat Keamanan Zat Radioaktif.
(3) Hasil kajian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan penilaian unjuk kinerja keamanan.
Your Correction
