Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 87

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan perpindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b harus dilakukan dengan: a. pengecekan kesesuaian identitas personel kedua belah pihak pengirim atau personel pengangkut dan penerima Zat Radioaktif; dan b. pembuatan berita acara serah terima Zat Radioaktif.
Your Correction