Correct Article 87
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
Pelaksanaan perpindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b harus dilakukan dengan:
a. pengecekan kesesuaian identitas personel kedua belah pihak pengirim atau personel pengangkut dan penerima Zat Radioaktif; dan
b. pembuatan berita acara serah terima Zat Radioaktif.
Your Correction
