Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Zat Radioaktif adalah zat yang mengandung paling sedikit satu radionuklida, yang aktivitasnya atau kadarnya sama dengan atau melebihi tingkat pengecualian. 2. Keamanan Zat Radioaktif adalah tindakan yang dilakukan untuk mencegah Sabotase, akses tidak sah, perusakan, kehilangan, pencurian, dan/atau pemindahan tidak sah Zat Radioaktif. 3. Sumber Radioaktif adalah Zat Radioaktif berbentuk padat yang terbungkus secara permanen dalam kapsul yang terikat kuat. 4. Zat Radioaktif Terbuka adalah Zat Radioaktif berbentuk padatan, serbuk, cairan, atau gas yang tidak dibungkus dengan kapsul sehingga berpotensi menimbulkan kontaminasi terhadap benda lain, serta dispersi atau lepasan ke lingkungan hidup. 5. Penggunaan adalah seluruh kegiatan pengoperasian Zat Radioaktif, termasuk penyimpanan Zat Radioaktif pada saat tidak dioperasikan. 6. Nilai D adalah nilai aktivitas minimum suatu Zat Radioaktif yang jika tidak terkendali sama sekali dapat menimbulkan paparan radiasi yang mematikan atau menimbulkan cacat permanen (efek deterministik). 7. Inventarisasi adalah kegiatan pencatatan semua Zat Radioaktif melalui identifikasi dan pemeriksaan secara fisik terhadap setiap Zat Radioaktif yang dimiliki. 8. Sabotase adalah tindakan yang secara sengaja dilakukan terhadap Zat Radioaktif selama Penggunaan, penyimpanan, atau Pengangkutan Zat Radioaktif yang mengakibatkan paparan radiasi atau pelepasan Zat Radioaktif, baik secara langsung atau tidak langsung dapat membahayakan keselamatan personel, masyarakat, atau lingkungan hidup. 9. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan tenaga nuklir. 10. Pemegang Izin adalah orang perorangan atau badan usaha yang memiliki perizinan berusaha sektor ketenaganukliran atau badan hukum publik yang memiliki izin dari Badan. 11. Petugas Keamanan Zat Radioaktif adalah petugas yang ditunjuk oleh Pemegang Izin dan dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan Keamanan Zat Radioaktif oleh Badan. 12. Pengangkutan Zat Radioaktif adalah pemindahan Zat Radioaktif yang memenuhi ketentuan teknis keselamatan radiasi dan teknis keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif, dari suatu tempat ke tempat lain melalui jaringan lalu lintas umum, dengan menggunakan sarana angkutan darat, air, atau udara. 13. Budaya Keamanan Zat Radioaktif yang selanjutnya disebut Budaya Keamanan adalah paduan karakter, sikap dan perilaku individu, organisasi dan institusi yang menjadi cara untuk mendukung, meningkatkan, dan memelihara Keamanan Zat Radioaktif. 14. Kejadian Keamanan Zat Radioaktif adalah peristiwa atau kegiatan yang berakibat terhadap Keamanan Zat Radioaktif.
Your Correction