Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Alarm dengan sirene dan closed circuit television (CCTV) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a dan huruf c untuk kegiatan uji tak rusak terpasang tetap/mobile dipasang di fasilitas penyimpanan. (2) Closed circuit television (CCTV) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi spesifikasi teknis: a. kualitas piksel minimal 1080 HD (seribu delapan puluh high definition); dan b. masa retensi rekaman tersimpan minimal 30 (tiga puluh) hari.
Your Correction