Correct Article 79
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
(1) Penentuan tempat pemberhentian pada saat transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf d ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. kondisi keamanan di lokasi dan lingkungan sekitar;
b. kemudahan pelaksanaan pengawasan; dan/atau
c. titik lelah personel pengangkut.
(2) Selama di tempat pemberhentian pada saat transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Zat Radioaktif harus:
a. berada di dalam kendaraan yang terkunci; dan
b. diawasi secara terus menerus oleh personel pengangkut.
Your Correction
