Correct Article 23
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
Penilaian unjuk kinerja terhadap Petugas Keamanan Zat Radioaktif dan personel keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui pemeriksaan:
a. latar belakang personel;
b. keterpercayaan;
c. kualifikasi dan kompetensi;
d. penerapan kendali akses terhadap Zat Radioaktif, ruangan, area, dan/atau fasilitas di tempat Zat Radioaktif berada, atau informasi sensitif; dan
e. tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, pedoman, dan instruksi kerja.
Your Correction
