Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penilaian unjuk kinerja terhadap prosedur operasional Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui pemeriksaan: a. ketersediaan dan kecukupan prosedur; dan b. efektivitas penerapan prosedur.
Your Correction