PERILAKU PENYELENGGARA PENILAIAN
(1) Penyelenggara Penilaian wajib memiliki dan menerapkan pedoman perilaku dalam melakukan kegiatan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi.
(2) Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Penilaian wajib bertanggung jawab secara penuh untuk memastikan Penyelenggara Penilaian memiliki dan menerapkan pedoman perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penyelenggara Penilaian, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Karyawan wajib bertindak objektif, independen, dan konsisten terhadap Reksa Dana dan Manajer Investasi yang dinilai, sesuai dengan pedoman perilaku dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.
Pedoman perilaku Penyelenggara Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), wajib paling sedikit:
a. kualitas dan integritas penilaian;
b. independensi dan penghindaran benturan kepentingan;
c. tanggung jawab kepada investor, Reksa Dana, dan Manajer Investasi yang dinilai;
d. manajemen risiko;
e. pelatihan kepada Karyawan; dan
f. publikasi dan komunikasi dengan pelaku pasar.
Penyelenggara Penilaian wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur untuk memastikan Hasil Penilaian mencerminkan:
a. semua data dan informasi yang:
1. relevan dan konsisten sesuai Metodologi Penilaian;
dan
2. dapat dipercaya dan/atau berasal dari sumber yang dapat dipercaya; dan
b. kinerja dan kualitas sebenarnya dari Reksa Dana dan/atau Manajer Investasi yang dinilai.
(1) Penyelenggara Penilaian wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur untuk melakukan pemantauan dan pemutakhiran atas setiap Hasil Penilaian yang telah dipublikasikan secara terus- menerus dan/atau berkala.
(2) Pemantauan dan pemutakhiran atas setiap Hasil Penilaian yang telah dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara penelaahan:
a. mengenai kinerja dan kualitas portofolio Reksa Dana dan/atau kinerja dan kualitas pengelolaan Manajer Investasi yang dinilai;
b. jika terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat memengaruhi tindakan penilaian;
c. jika terdapat perubahan signifikan terhadap Metodologi Penilaian; dan/atau
d. atas pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemantauan dan pemutakhiran secara terus-menerus dan/atau berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika:
a. Penilaian Reksa Dana dan/atau Penilaian Manajer Investasi yang dilakukan berdasarkan perjanjian yang hanya menghasilkan 1 (satu) kali penilaian;
dan/atau
b. Penyelenggara Penilaian menyatakan telah menghentikan kegiatan penilaian atas Reksa Dana dan Manajer Investasi yang dilakukan.
(1) Penyelenggara Penilaian wajib mempunyai dan melaksanakan fungsi penelaahan dalam melakukan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi.
(2) Fungsi penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki tugas untuk mengkaji ulang:
a. Hasil Penilaian yang telah dipublikasikan, secara berkala; dan
b. Metodologi Penilaian serta penerapannya secara berkala paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali.
(3) Dalam hal hasil kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mengakibatkan perlu dilakukan perubahan Metodologi Penilaian, Penyelenggara Penilaian wajib:
a. melakukan perubahan Metodologi Penilaian; dan
b. melaporkan perubahan Metodologi Penilaian kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Dalam melakukan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi, Penyelenggara Penilaian wajib:
a. memiliki jumlah Analis yang memadai dengan mempertimbangkan ukuran dan tingkat kompleksitas penugasan dan pemantauan;
b. memiliki persyaratan dan kualifikasi Analis secara tertulis dan menerapkannya untuk menjamin keberlangsungan dan kualitas proses Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi;
c. MENETAPKAN kompetensi Analis;
d. menugaskan Analis yang secara individu atau kolektif memiliki pengalaman dan keahlian yang sesuai untuk:
1. melakukan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi atau memantau proses Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi pada sistem elektronik;
dan/atau
2. melakukan pemantauan atas Hasil Penilaian yang telah dipublikasikan; dan
e. menjamin ketersediaan dan keberlanjutan Analis dalam setiap proses Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi.
(2) Analis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memenuhi persyaratan:
a. persyaratan integritas meliputi:
1. cakap melakukan perbuatan hukum;
2. mempunyai akhlak dan moral yang baik;
3. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
4. tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan; dan
5. mempunyai komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. persyaratan pengalaman dan keahlian memiliki:
1. pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun di
bidang keuangan; dan
2. pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun dalam bidang penilaian kredit atau memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun dalam bidang pemeringkatan.
(1) Penyelenggara Penilaian wajib memiliki:
a. komite Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi; dan
b. persyaratan dan kualifikasi anggota komite Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi secara tertulis untuk menjamin keberlangsungan dan kualitas Hasil Penilaian.
(2) Komite Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib:
a. memiliki tugas dan wewenang secara jelas;
b. bertindak secara independen dan objektif; dan
c. menerapkan sistem pengambilan keputusan mengenai Hasil Penilaian berdasarkan asas setiap anggota komite Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi hanya memiliki 1 (satu) suara yang setara.
Anggota komite Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi yang terlibat dalam kegiatan penilaian wajib:
a. berjumlah ganjil, paling sedikit 3 (tiga) orang anggota;
b. terdiri atas paling sedikit:
1. 1 (satu) direktur yang memiliki tugas dan wewenang terhadap fungsi penilaian;
2. 1 (satu) Analis yang terlibat secara langsung dalam kegiatan penilaian; dan
3. 1 (satu) Analis yang memiliki pengalaman dan pengetahuan selain mengenai objek Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi dan paling rendah pernah berkedudukan di posisi manajerial.
Penyelenggara Penilaian, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Karyawan dilarang:
a. memberikan kepastian atau jaminan baik secara implisit maupun eksplisit atas Hasil Penilaian sebelum selesai dilakukan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi;
b. menjanjikan atau mengancam Manajer Investasi atas Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi dengan tujuan mendapatkan imbalan atau manfaat;
c. MENETAPKAN syarat atau tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh Manajer Investasi, agar menghasilkan Hasil Penilaian tertentu; dan/atau
d. memberikan rekomendasi yang berkaitan dengan kegiatan usaha Reksa Dana dan/atau Manajer Investasi yang dapat berdampak pada Hasil Penilaian.
(1) Penyelenggara Penilaian wajib:
a. memiliki pejabat kepatuhan; dan
b. MENETAPKAN keberadaan, kewenangan, dan tanggung jawab atas fungsi kepatuhan.
(2) Pejabat kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a wajib:
a. bertindak secara independen dan objektif;
b. mengawasi kepatuhan Penyelenggara Penilaian terhadap pedoman perilaku dan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang pasar modal;
c. memantau kecukupan kebijakan dan prosedur perusahaan yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan Penyelenggara Penilaian, anggota Direksi, dan Karyawan terhadap pedoman perilaku dan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
d. membuat rekomendasi yang dianggap perlu dalam hal ditemukan atau diketahui terjadinya pelanggaran pedoman perilaku, atau tindakan melawan hukum atau pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dilakukan oleh Karyawan, dan anggota Direksi;
e. memastikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d ditindaklanjuti sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku;
f. menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan isi laporan tentang pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan
g. mengadministrasikan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf f dan tindakan yang telah dilakukan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf d.
(3) Pejabat kepatuhan dilarang merangkap tugas dan wewenang terhadap fungsi penilaian, pemasaran, dan/atau riset.
(1) Penyelenggara Penilaian wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur untuk mengidentifikasi dan menghilangkan setiap benturan kepentingan yang terjadi atau berpotensi terjadi.
(2) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit:
a. identifikasi hal yang merupakan benturan kepentingan;
b. mekanisme penanganan benturan kepentingan;
c. pengambilan keputusan dalam penanganan benturan kepentingan; dan
d. administrasi dan dokumentasi benturan kepentingan.
Penyelenggara Penilaian dilarang melakukan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi:
a. berdasarkan faktor yang tidak relevan; dan
b. terhadap Manajer Investasi yang memiliki hubungan Afiliasi.
Penyelenggara Penilaian dilarang:
a. menilai Reksa Dana yang saham atau unit penyertaannya dimiliki Penyelenggara Penilaian;
dan/atau
b. melakukan transaksi pada saham atau unit penyertaan Reksa Dana yang dimiliki Penyelenggara Penilaian dan/atau Manajer Investasi yang dinilai, yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan kegiatan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi.
(1) Penyelenggara Penilaian dilarang memberikan kompensasi kepada anggota Direksi dan Karyawan yang terlibat dalam atau memiliki pengaruh pada proses penilaian dengan mendasarkan pada besarnya biaya jasa Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi yang dibayar oleh Manajer Investasi yang dinilai.
(2) Penyelenggara Penilaian wajib melakukan pemantauan secara berkala terhadap kebijakan, prosedur, dan praktik kompensasi kepada anggota Direksi dan Karyawan untuk memastikan objektivitas Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi.
Setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Karyawan dari Penyelenggara Penilaian dilarang:
a. meminta dan menerima uang, hadiah, atau bantuan dari setiap pihak yang menjalin kerja sama bisnis dengan Penyelenggara Penilaian; dan
b. berpartisipasi atau mempengaruhi tindakan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi, jika anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Karyawan atau keluarga dekat anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Karyawan:
1. memiliki saham atau unit penyertaan, atau melakukan transaksi saham atau unit penyertaan atas:
a) Reksa Dana yang dinilai; dan/atau b) produk investasi kelolaan Manajer Investasi yang dinilai, yang dapat menyebabkan terjadinya benturan kepentingan;
2. mempunyai hubungan usaha signifikan atau pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Karyawan pada Manajer Investasi yang dinilai dalam 6 (enam) bulan terakhir sebelum melakukan kegiatan Penilaian Reksa
Dana dan Penilaian Manajer Investasi; dan/atau
3. mempunyai hubungan Afiliasi dengan Manajer Investasi selama Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi.
Penyelenggara Penilaian wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur untuk menelaah kembali Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi dan/atau pemantauan yang dilakukan oleh Analis dalam hal:
a. Analis berhenti bekerja; dan
b. Analis sebagaimana dimaksud dalam huruf a kemudian bekerja dengan Manajer Investasi atau mempunyai hubungan Afiliasi dengan Manajer Investasi yang dinilai.
Analis, Karyawan, dan anggota Direksi yang bertanggung jawab atau berpartisipasi dalam proses Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi dilarang:
a. melakukan kegiatan pemasaran jasa Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi;
b. melakukan kegiatan penjualan hasil penelitian Analis yang berkaitan dengan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi;
c. berpartisipasi atau berdiskusi tentang biaya atau pembayaran dengan Manajer Investasi yang dinilai;
dan/atau
d. melakukan kegiatan lain yang berkaitan dengan pemasaran produk perusahaan.
(1) Penyelenggara Penilaian wajib menggunakan istilah, frasa, dan/atau kalimat yang sederhana dalam Bahasa INDONESIA yang mudah dipahami dalam melakukan pengungkapan Hasil Penilaian kepada investor dan pengguna penilaian lainnya.
(2) Penyelenggara Penilaian dilarang membuat pernyataan yang mengesankan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pernyataan menyetujui atas kualitas Hasil Penilaian yang dikeluarkan.
(1) Penyelenggara Penilaian wajib memiliki fungsi manajemen risiko yang memiliki tanggung jawab untuk mengidentifikasi, menilai, mengawasi, dan melaporkan risiko yang muncul dari kegiatan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi.
(2) Fungsi manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh pejabat yang memiliki keahlian yang memadai dan berpengalaman pada jabatan manajerial.
(3) Fungsi manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan kepada Direksi dalam menilai kecukupan kebijakan, prosedur, dan pengendalian perusahaan dalam MENETAPKAN dan mengelola risiko.
Penyelenggara Penilaian wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur yang memastikan seluruh Karyawan meningkatkan kemampuan melalui pelatihan yang berkelanjutan dengan materi yang relevan.
Penyelenggara Penilaian wajib menyampaikan Hasil Penilaian kepada Manajer Investasi secara tepat waktu sesuai dengan perjanjian Penilaian Reksa Dana dan/atau Penilaian Manajer Investasi.
(1) Penyelenggara Penilaian wajib memublikasikan:
a. Hasil Penilaian, pernyataan, atau pendapat lain yang terkait dengan Hasil Penilaian; dan
b. Metodologi Penilaian dan kegiatan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi secara umum serta setiap perubahannya, melalui situs web Penyelenggara Penilaian.
(2) Kewajiban publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan bagi Penilaian Reksa Dana penyertaan terbatas yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum.
(3) Dalam hal pemegang unit penyertaan meminta Hasil Penilaian Reksa Dana penyertaan terbatas yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum, Manajer Investasi wajib menyampaikan Hasil Penilaian kepada pemegang unit penyertaan.
Publikasi oleh Penyelenggara Penilaian wajib dilakukan secara lengkap, akurat, tepat waktu, dan mudah dipahami oleh investor, pelaku pasar lainnya, dan masyarakat.
Publikasi Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a wajib memuat paling sedikit:
a. setiap Hasil Penilaian, termasuk pemutakhiran atau penarikan Hasil Penilaian;
b. interpretasi dari setiap kategori Hasil Penilaian;
c. tanggal dikeluarkan dan tanggal perubahan Hasil Penilaian;
d. elemen kunci yang menjadi dasar dikeluarkannya Hasil Penilaian, baik pada saat publikasi pertama maupun pemutakhiran Hasil Penilaian;
e. informasi dalam hal terdapat keterlibatan Reksa Dana dan/atau Manajer Investasi yang dinilai atau pihak lain dalam proses penilaian; dan
f. pernyataan bahwa Hasil Penilaian didasarkan atas data dan informasi yang dimiliki Penyelenggara Penilaian
saat ini dan tidak menjamin kinerja di masa yang akan datang, yang memuat klausul paling sedikit:
“Hasil Penilaian diperoleh berdasarkan informasi yang kebenaran dan kelengkapannya menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak yang meminta penilaian.
Penilaian ini bukan merupakan saran untuk membeli, menjual atau menahan efek atau melakukan investasi.
Penilaian yang dilakukan dapat berubah sewaktu- waktu, dibekukan, dan/atau ditarik, sehingga pihak penyelenggara Penilaian Reksa Dana dan/atau Penilaian Manajer Investasi tidak bertanggung jawab apabila terdapat kerugian yang timbul karena berhubungan dengan Hasil Penilaian”.
Publikasi Metodologi Penilaian dan kegiatan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b wajib memuat paling sedikit:
a. informasi mengenai prosedur dan asumsi yang merupakan bagian dari Metodologi Penilaian;
b. setiap perubahan yang dilakukan atas prosedur dan asumsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a secara lengkap sebelum perubahan Metodologi Penilaian diterapkan;
c. kebijakan dan prosedur tentang publikasi dan penyampaian Hasil Penilaian termasuk ketika Hasil Penilaian ditarik; dan
d. riwayat Hasil Penilaian dan perubahan yang telah diterbitkan.
(1) Penyelenggara Penilaian wajib memublikasikan Hasil Penilaian, pernyataan, atau pendapat lain yang terkait dengan Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a paling lama 2 (dua) hari kerja setelah selesainya penilaian.
(2) Penyelenggara Penilaian wajib melakukan publikasi paling lama 2 (dua) hari kerja setelah selesainya pemantauan dan pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f yang menghasilkan penilaian, pernyataan, atau pendapat lain yang terkait dengan Hasil Penilaian termasuk penarikan Hasil Penilaian.
(3) Penyelenggara Penilaian wajib memublikasikan Metodologi Penilaian dan kegiatan penilaian secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b paling lama:
a. 2 (dua) hari kerja setelah diterbitkannya persetujuan kegiatan usaha Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi; atau
b. 7 (tujuh) hari kerja setelah perubahan Metodologi Penilaian dan/atau kegiatan penilaian secara umum.
Penyelenggara Penilaian wajib mengungkapkan dalam Hasil Penilaian:
a. keterbatasan data historis Reksa Dana dan/atau Manajer Investasi yang dinilai, jika terdapat keterbatasan data historis Reksa Dana dan/atau Manajer Investasi yang dinilai; dan/atau
b. penyesuaian yang material dari laporan keuangan yang telah dipublikasikan oleh Manajer Investasi, jika terdapat penyesuaian yang material dari laporan keuangan yang telah dipublikasikan oleh Manajer Investasi.
(1) Penyelenggara Penilaian wajib memublikasikan pedoman perilaku dan perubahan pedoman perilaku pada situs web Penyelenggara Penilaian.
(2) Penyelenggara Penilaian wajib memublikasikan perubahan pedoman perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dilakukan perubahan.
(1) Dalam hal Penyelenggara Penilaian berhenti melakukan pemantauan atas Hasil Penilaian yang telah dipublikasikan, Penyelenggara Penilaian wajib menarik Hasil Penilaian tersebut.
(2) Penarikan Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. dipublikasikan oleh Penyelenggara Penilaian kepada masyarakat melalui situs web Penyelenggara Penilaian;
b. disampaikan kepada Reksa Dana dan/atau Manajer Investasi yang dinilai; dan
c. dilaporkan oleh Penyelenggara Penilaian kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Penarikan Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat:
a. tanggal penilaian terakhir diperbaharui atau dipantau; dan
b. alasan penilaian tidak lagi dipantau.
(1) Penyelenggara Penilaian wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur penanganan informasi rahasia atau informasi nonpublik yang bersifat material.
(2) Kebijakan dan prosedur penanganan informasi rahasia atau informasi nonpublik yang bersifat material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling
sedikit meliputi:
a. larangan Penyelenggara Penilaian, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Karyawan menggunakan atau mengungkapkan informasi rahasia atau informasi nonpublik yang bersifat material selain untuk tujuan yang berkaitan dengan kegiatan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi, sesuai dengan perjanjian penilaian, dan telah memperoleh persetujuan dari pihak yang memiliki informasi rahasia atau informasi nonpublik yang bersifat material;
b. kewajiban Penyelenggara Penilaian, anggota Direksi, dan Karyawan memastikan bahwa informasi rahasia atau informasi nonpublik yang bersifat material yang diterima tidak diketahui atau tidak dimanfaatkan oleh pihak lain; dan
c. kewajiban Penyelenggara Penilaian melakukan semua tindakan yang dianggap perlu untuk menjaga informasi rahasia atau informasi nonpublik yang bersifat material yang dimiliki dari kecurangan, pencurian, penyalahgunaan, atau kelalaian pengungkapan.
(3) Ketentuan mengenai penanganan informasi rahasia atau informasi nonpublik yang bersifat material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam hal:
a. dilakukan untuk tujuan pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. digunakan untuk kepentingan peradilan.
(1) Setiap pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), ayat (3), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39 ayat (1), ayat (3), Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47 ayat (1), dan/atau ayat
(2) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha; dan/atau
f. pembatalan persetujuan.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.