Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem pelaporan elektronik, penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 wajib disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda